widgets

Rabu, 26 Januari 2011

Khilafiyah

Pertanyaan :
Assasalamu'alaikum Darul Ikhsan.afwan, sy mau tnya,Pengertian khilafiyah menurt istilh apa.,dn bgaimana hukumny?jazakumulloh khoiron. (Taufiq)

Jawaban :
Wa'alaikumsalam wr wb

Khilafiyah = perbedaan pendapat.
Contoh penggunaan: Masalah qunut merupakan hal yg menjadi khilafiyah di kalangan umat muslim.

Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama. Terkadang ketidaksepakatan itu hanya pada tataran yang sempit, bahkan seringkali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tapi tidak jarang pula tataran perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram.

Munculnya perbedaan pendapat tentang hukum suatu masalah sebenarnya hak para ulama saja. Sebab mereka itulah yang punya alat dan otoritas untuk menyimpulkan sebuah hukum agama. Kita sebagai orang awam, tentu tidak punya perangkat dan alatnya, juga tidak punya spesifikasi yang minimal untuk melakukan pengambilan kesimpulan hukum.

Sayangnya, seringkali perbedaan pendapat itu justru dilakukan oleh mereka yang tidak punya kapasitas keilmuwan khusus dalam istimbath hukum.

Seringkali orang yang tidak mengerti ilmu kecuali hanya sekedar bertaklid kepada seorang tokoh, tiba-tiba dengan beraninya mencaci-maki para ulama sambil menuduh mereka ahli bid’ah. Padahal dia sendiri tidak paham apa yang sedang dikatakannya.

Tidak jarang orang-orang awam itu hanya punya ilmu sebatas apa yang gurunya sampaikan, akan tetapi seolah-olah dia berlagak seperti ulama betulan, sambil menyalahkan semua hal yang sekiranya tidak sama dengan pendapat gurunya. Orang seperti ini tidak lain adalah muqallid yang jahil serta tidak punya tata adab sebagai ulama.

Bahkan perlu diketahui, tidak semua orang yang pernah belajar agama, memiliki kapasitas di bidang menarik kesimpulan hukum. Orang yang sekedar mempelajari ilmu tafsir misalnya, tentu punya ilmu yang luas dalam masalah makna ayat-ayat Al-Quran, namun bukan berarti dia punya kemampuan dalam menarik kesimpulan hukum. Demikian juga orang yang mendalami ilmu kritik hadits, tentu piawai untuk menilai keshahihan suatu hadits, akan tetapi kepiawaiannya itu bukan pada bidang metode pengambilan kesimpulan hukum. Apalagi orang yang belajar sastra arab dan bidang tata bahasa , tentu bukan bidangnya bila harus menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Ilmu dan metodologi dalam menarik kesimpulan hukum itu adalah ilmu yang dipelajari oleh mereka yang belajar di fakultas syariah. Dengan berbagai disiplin ilmu pendukung seperti ilmu fiqih sendiri sebagai dasar, ilmu ushul fiqih sebagai metodologi, ilmu mantiq sebagai logika, ilmu qawa’id fiqhiyah sebagai penunjang. Selain itu mereka pun harus memahami ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu lughah arabiyah dengan beragam cabangnya.

Sebab tugas mereka adalah menelusuri semua dalil dan berserakan lalu membangunnya menjadi sebuah hujjah dan menarik kesimpulan hukumnya. Jadi memang perlu memiliki banyak cabang disiplin ilmu yang menunjang tugasnya.

Sayangnya, seringkali orang yang bukan pada kapasitasnya itu berdebat tentang masalah yang mereka tidak menguasainya. Akibatnya mudah diterka, masalah akan semakin rumit di tangan orang yang tidak paham.

Sebaliknya, kita bila saksikan bagaimana indahnya para ulama di masa lalu memperbincangkan perbedaan pendapat. Tidak ada caci maki, apalagi saling ejek atau saling tuduh ahli bid’ah. Sebab masing-masing sadar bahwa argumen temannya itu tidak bisa dipatahkan begitu saja. Meski dirinya lebih yakin dengan kekuatan argemumentasi sendiri, tapi tetap saja menaruh hormat yang tinggi kepada pendapat orang lain. Rupanya, semakin tinggi ilmu mereka, semakin tawadhhu’ jiwa mereka.

Yang Termasuk Masalah Khilafiyah

Biasanya perkara yang masuk kategori khilafiyah adalah masalah furu’ atau cabang-cabang agama. Adapun masalah pokok, seperti aqidah yang paling dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan yang fundamental, tidak pernah terjadi perbedaan pendapat.

Demikian juga dengan kerangka dasar ibadah, umumnya para ulama sepakat. Ketidak-sepakatan baru muncul manakala mereka mulai memasuki wilayah teknis dan operational yang tidak prinsipil.

Di antara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain:

Adanya ayat yang berbeda satu dengan lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Di titik inilah para ulama terkadang berbeda dalam mengambil jalan keluar.

Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadits di kalangan ahli hadits. Di mana seorang ahli hadits menilai suatu hadits shahih, namun ahli hadits lainnya menilainy tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadits dalam menilainya.

Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadits yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagaian ulama berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.

Adanya perbedaan ulama dalam menetapkan mana ayat yang berlaku mujmal dan mana yang berlaku muqayyad. Juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum dan mana yang bersifat khusus .

Adanya perbedaan ulama dalam menggunakan metodologi teknik pengambilan kesimpulan hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man qablana dan ada yang tidak. Ada yang menerima istihsan dan ada juga yang tidak mau memakainya. Dan masih banyak lagi metode lainnya seperti saddan lidzdzri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.

Sikap kita dalam masalah khilafiyah

Sikap terhadap masalah khilafiyah adalah:

Yakin bahwa masalah khilafiyah itu wajar dan tidak bisa dihindari terjadinya. Khilafiyah sudah ada sejak awal mula risalah Islam pertama kali diturunkan di muka bumi.

Yakin bahwa beda pendapat itu bukan dosa, justru sebaliknya kita jadi semakin punya khazanah yang kaya tentang ragam alur hukum.

Yakin bahwa khilafiyah itu bukan persoalan yang harus ditangani dengan sewot dan emosi, melainkan sebuah kewajaran yang manusiawi.

Selama masih ada Quran dan sunnah, sudah pasti muncul perbedaan pendapat. Karena sejak zaman nabi dan shahabat di mana Quran sedang turun dan hadits masih diucapkan oleh nabi, sudah ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Kalau perbedaan pendapat mau dihilangkan, maka hapus dulu Quran dan sunnah dari muka bumi.

Kita diharamkan merasa diri paling benar dengan pendapat kita. Padahal kapasitas kita tidak pernah sampai kepada derajat ulama ahli istimbath hukum.

Kita diharamkan untuk mencaci maki ulama, apalagi sampai menuduh mereka ahli bid’ah, hanya lantaran para ulama itu tidak sama pandangannya dengan apa yang kita pikirkan.

Kita tidak bisa memaksakan manusia untuk berpendapat sesuai dengan pendapat kita sendiri dengan menafikan, mengecilkan atau malah menghina pendapat orang lain. Tindakan seperti ini hanya dilakukan oleh mereka yang jahil dan tak berilmu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Minggu, 23 Januari 2011

Kewajiban Seorang Kepala Rumah Tangga


Semoga Allah swt menjadikan keluarga anda dan kita semua keluarga islami yang penuh dengan kedamaian, saling mencintai dan menyayangi sehingga bisa minjadi miniatur surga bagi kita di dunia sebelum surga yang sesungguhnya di akherat nanti, Amin

Allah swt berfirman : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa : 34)
Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa seorang laki-laki apakah ia sebagai suami bagi istrinya atau ayah bagi anak-anaknya adalah pemeran utama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah.

Untuk itu ia perlu mengetahui berbagai kewajiban dan haknya terhadap keluarganya. Saya coba menggabungkan tiga pertanyaan anda dengan dua jawaban sekaligus karena—menurut saya—pertanyaan yang terakhir sudah termasuk didalam dua pertanyaan sebelumnya.

Untuk itu, saya ringkaskan tulisan Ustadz Abu Bakar al Jaziry dalam bukunya “Minhajul Muslim” :
Kewajiban suami terhadap isteri :
a.Menggaulinya dengan baik
Firman allah swt : “Dan gaulilah mereka secara patut. “ (QS. An Nisa : 19) Demikian pula hadits Rasulullah saw : “Berilah dia (istrimu) makan jika kamu makan, berilah dia pakaian jika kamu berpakaian, janganlah memukul wajahnya, janganlah menghinanya dan janganlah memarahinya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu daud)

b.Mengajarkan prinsip-prinsip islam kepadanya atau mengizinkannya datang ke majlis-majlis ilmu untuk memenuhi kebutuhannya dalam memperbaiki kualitas agama dan membersihkan ruhiyahnya. Firman Allah swt : “Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim : 6)

c.Mengajarkan adab-adab islam.
Hadits Rasulullah saw : “Seorang laki adalah pemimpin didalam keluarganya dan dia bertanggung jawab atas keluarganya. “ (Muttafaq alaih)

d.Jika ia seorang suami yang berpoligami maka dia harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam pemberian makan, minum, pakaian, tempat tinggal, bermalam dan tidak menzhalimi mereka, sebagaimana firman Allah swt : “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kau miliki. “ (QS. An Nisa : 3)

e.Tidak menyebarluaskan rahasia dan aibnya di tempat tidur kepada orang lain. Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya seburuk-buruk manusia disisi Allah adalah seorang suami yang mengetahui aib isterinya dan isteri yang mengetahui aib suaminya kemudian menyebarluaskannya. “ (Muttafaq alaih)
Kewajiban ayah kepada anak-anaknya :
a.Memilihkan bagi mereka ibu yang baik.
b.Memberikan nama yang baik.
c.Mengaqiqahkannya pada hari ketujuh kelahirannya.
d.Mengkhitannya.
e.Menyayanginya serta bersikap lemah lembut terhadapnya.
f.Memberikan nafkah kepadanya.
g.Memberikan kepadanya pendidikan yang baik.
h.Mengajarkannya adab-adab islam.
i.Melatihnya untuk terbiasa menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah islam.
j.Menikahkannya dengan pasangan yang baik.

Wallahu A’lam

Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

1. Apa hukum berqurban ?

Para ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki kemampuan. Berdasarkan beberapa hadits berikut :
a. Hadits Ummu Salamah,”Bahwasanya Rasulullah saw bersabda,’Apabila kalian menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

b. Hadits Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad). Di dalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.” (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal. 2704 – 2705)

2. Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?

Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) . Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi yang berkurban, atau orang lain padahal mereka termasuk orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang meninggal untuk memakannya.

b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya.

c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan daging qurban yang disembelih untuk si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744)

Dengan demikian diperbolehkan bagi seseorang berkurban bagi orang yang sudah meninggal berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang
mendoakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

3. Bagaimana hukum memakan daging hewan qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )?

Para ulama bersepakat bahwa orang yang berqurban diperintahkan untuk memakan daging qurbannya serta mensedekahkannya berdasarkan :

a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
b. Firman Allah swt, “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bersedekahlah dan simpanlah.” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)

Wallahu A’lam

Hukum Alkohol pada Makanan dan Minyak Wangi

1. Apakah semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol itu Haram?

2. Apakah makanan atau kue/roti yg disemprot langsung dengan alkohol (dg tujuan mensterilkan makanan itu) itu haram?

3. Bagaimana dengan minyak wangi yang mengandung alkohol?


Ibnu Rusyd setelah menceritakan perbedaan pendapat dikalangan para ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khomr itu zatnya atau karena ia memabukkan menyebutkan :

1. Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr.

2. Para ulama bersepakat bahwa memeras anggur adalah halal selama belum menjadi keras sehingga mengandung khomr sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Maka peraslah anggur, dan segala yang memabukkan itu haram.” Begitu juga hadits bahwa Nabi saw memeras anggur menuangkannya pada hari kedua dan ketiga. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)

Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah termasuk khomr dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu, jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah khomr menurut pengertian syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khomr adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur, madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari jenis-jenis lain.”

Zat yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar kita namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya dan memabukkan adalah ethanol.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah segala sesuatu yang mengandung ethanol atau zat lain yang memabukkan dari apapun ia dibuatnya.

1. Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.

2. Adapun terhadap alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril makanan atau roti maka selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya dan memabukkan maka halal digunakan.

Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)

Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).

Ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)

3. Sedangkan hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi terjadi perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau suci?!

Ulama yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman Allah swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)

Sementara para ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin Sa’ad dan al Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka khomr-khomr itu ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.

Seandainya khomr itu najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu dan Rasulullah saw pun pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw melarang sahabat buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya khomr.

Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik (QS. 9 : 28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan adalah najis hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi hukumnya.
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang musyrik…

Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang menentangnya serta tidak ada dalil yang menajiskannya.

Intinya menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol pun menjadi najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci dengan demikian khomr pun suci.

Diantara ulama belakangan yang mengatakan akan kesucaian khomr adalah asy Syaukani, ash Shon’ani, Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad Rasyid Ridho yang berpendapat bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis, demikian pula parfum yang dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil shohih yang menjadikannya najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs hukmi yang berarti haram.

Syeikh Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum muslimin. Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang didalamnya terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya alkohol bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol tetapi ia adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia juga terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang mengatakan khomr itu najis.

Sealama permasalahan masih menjadi perselisihan barangkali terdapat kemudahan setelah penyebarluasan penggunaannya didalam kedokteran, penyucian, berbagai operasi, parfum dan lain-lain maka kecenderungan kepada pendapat kesuciannya walaupun dibuat dari bahan-bahan beracun dan berbahaya. Walaupun digunakannya masih jarang seperti khomr maka sesungguhnya penajisannya tidaklah menjadi kesepakatan khususnya apabila ia terbuat dari selain juice anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari bahan-bahan yang bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik badannya, pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan sholatnya pun sah.
(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Wallahu A’lam

Meluruskan Shaf dalam Sholat Berjamaah

Diantara hal yang menyempurnakan sholat berjamaah adalah lurus dan rapatnya shaff (barisan) karena ia merupakan kewajiban meskipun jika para jamaah tidak memenuhinya atau shaff mereka tidaklah rata maka sholat mereka tetap dikatakan sah, sebagaimana pengingkaran Anas bin Malik terhadap perbuatan penduduk Madinah dalam hal shaff sholat ini. Dari Busyair bin Yasar al Anshori dari Anas bin Malik bahwa dia datang ke Madinah dan dikatakan kepadanya,”Apakah yang engkau ingkari pada kami sejak engkau bersama Rasulullah saw ? dia menjawab,’Aku tidak mengingkari sesuatu kecuali bahwa kalian tidak meratakan shaf-shaf.” (HR. Bukhori)

Serapat dan selurus apakah shaf dalam sholat berjamaah

Bentuk shaf didalam sholat berjamaah seharusnya :
Mengisi celah-celah dalam shaf, artinya jangan dibiarkan ada bagian dari shaf tersebut yang tidak terisi (kosong)
Dari Nu’man bin Basyar berkata bahwa Nabi saw bersabda,”Ratakanlah shaff (barisan) kalian atau Allah menjadikan berselisih antara wajah kalian.” (HR. Bukhori)
Shaf tersebut haruslah rata tidak belok-belok atau tidak boleh sebagian agak lebih maju atau lebih mundur dari sebagian yang lainnya dan juga harus rapat.
Dari Anas bin Malik berkata,”Iqomat untuk sholat telah dilakukan kemudian Rasulullah saw menghadap kepada kami dengan wajahnya seraya bersabda,”Ratakanlah shaf dan rapatkanlah, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (HR. Bukhori)
Menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki dalam shaf tersebut.
Dari Anas bin Malik dari Nabi saw berkata,”Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku menyaksikan kalian dari belakang punggungku. Dan salah seorang dari kami menempelkan bahunya kepada bahu temannya dan kakinya kepada kaki temannya.” (HR. Bukhori)

Dari Abil Qosim al Judaliy berkata,”Aku mendengar an Nu’man bin Basyir berkata,’Rasulullah saw menghadapkan wajahnya kehadapan manusia dan bersabda,’Luruskanlah shaf-shaf kalian (3X). Demi Allah hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.” Ia (an Nu’man bin Basyir) berkata,’Sungguh aku melihat orang diantara kami menempelkan pundaknya kepada pundak temannya dan mata kakinya kepada mata kaki temannya.” (HR. Abu Daud)

Wallahu A’lam

Taubat Nasuha

Sesungguhnya tidak satu manusia pun di alam ini yang terbebas dari dosa walaupun kecil. Namun demikian Allah swt dengan rahmatnya kepada hamba-hamba-Nya selalu memberikan kepada mereka yang berbuat dosa kesempatan untuk bertaubat dari segala dosa dan kesalahan. Allah selalu membukakan pintu taubat-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang mau bertaubat selama ruhnya belum berada di kerongkongan atau matahari terbit dari barat.

Taubat dari dosa menurut Al Ghozali adalah kembali kepada Sang Maha Penutup aib dan Yang Maha Mengetahui yang ghaib (Allah swt). Ia merupakan awal perjalan orang-orang yang berjalan, modal orang-orng sukses, langkah awal para pencinta kebaikan, kunci istiqomah orang-orang yang cenderung kepada-Nya, awal pemilihan dari orang-orang yang mendekatkan dirinya, seperti bapak kita Adam as dan seluruh para Nabi.(Ihya Ulumuddin juz IV hal 3)

Tentunya taubat seorang yang berdosa hendaklah dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh bukan bertaubat kemudian dengan mudahnya dia mengulangi lagi perbuatan maksiatnya. Inilah yang disebut dengan Taubat Nashuha artinya taubat yang sebenar-benarnya, murni dan tulus, sebagaimana firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. At Tahrim : 8)

Dosa yang dilakukan seorang manusia baik yang terkait dengan Allah swt, seperti : tidak menjalankan perintah-perintah-Nya ataupun dosa yang terkait dengan manusia lainnya, seperti : mencuri harta bendanya dan lainnya, menuntutnya untuk melakukan taubat agar Allah swt memberikan ampunan kepadanya dan manusia yang dizhalimi tersebut memberikan pemaafan kepadanya.
Cara-cara melakukan taubat nashuha :

1. Meninggalkan kemaksiataan yang dilakukannya.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya.
4. Jika terkait dengan hak-hak orang lain maka hendaklah ia mengembalikannya kepada yang memilikinya.

Wallahu A’lam

SEGERALAH BERTAUBAT

Ibnul Qayyim al-Jauziah, mengatakan tak layak seorang hamba, menunda-nunda dalam melakukan taubat. Melakukan taubat dari dosa merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Tidak boleh ditunda. Apabila seseorang menundanya, melakukan penundaan berarti ia telah melakukan pelanggaran.

Tak ada satupun manusia yang akan tahu kapan saat datang kematian. Apabila saat datang kematian, tak dapat manusia menundanya. Betapapun manusia itu memiliki kekuasaan, harta kekayaan yang tak terhingga, atau hidup diantara istana-istana yang dikelilingi oleh para pengawal, tak dapat mencegah akan datangnya kematian. Bagaimana manusia akan mengakhiri kehidupannya? Dengan lumuran dosa, maksiat, durhaka, serta dalam kekafiran, dan tak pernah meminta ampun dan taubat kepada Rabbnya?

Sesungguhnya, bila manusia telah melakukan taubat dari suatu dosa, maka manusia masih berkewajiban melakukan taubat yang lain lagi, yaitu bertaubat dari menunda taubat. Betapa banyaknya manusia yang menunda-nunda taubat, dan tidak mau menyadari hakekat dosa yang mereka lakukan setiap hari, bahkan setiap detik, tetapi masih belum mau bertaubat, dan menganggap tidak perlu bertaubat atas segala dosa yang telah dilakukannya.

Manusia selalu menganggap dirinya bersih, tanpa dosa, tidak bersalah, dan benar, serta tidak peduli terhadap kehidupannya. Banyak orang-orang yang mengerti hakekat ‘din’ (Islam), tetapi justru sangat berani berbuat dosa, dan tidak mau bertaubat. Manusia yang lebih mengerti syariat lebih sering melanggar syariat Allah Azza Wa Jalla, dan merasa apa yang dilakukan itu benar, karena telah tertipu oleh hawa nafsunya.

Kadang-kadang kesadaran itu datangnya sangat terlambat. Kesadaran datang, saat manusia sudah tidak dapat keluar lagi dari kubangan dosa dan perbuatan durhaka. Manusia menjadi tawanan kesesatannya, dan diperbudak oleh hawa nafsunya, serta menjadi hamba setan. Perbuatannya yang mengikuti, ‘khuthuwatis syaithon’, justru diyakini sebagai sebuah kebenaran, dan menuju jalan ridho-Nya. Padahal, manusia itu telah dibelenggu oleh sifat-sifat setan, dan sebenarnya telah masuk perangkap setan, serta tidak mampu lagi membedakan antara yang haq dan bathil.

Menurut Ibnul Qayyim al-Jauziah, tidak ada yang dapat menyelamatkan manusia, kecuali melakukan taubat secara umum, dari dosa-dosa yang diketahuinya dan tidak ketahuinya. Manusia itu hakekatnya tak pernah dapat terbebas dari dosa. Setiap saat manusia itu membuat dosa. Dosa-dosa yang tidak diketahuinya tersebut lebih banyak, dibandingkan dengan dosa yang diketahuinya. Manusia tidak akan dapat terbebas dari hukuman dari Allah Azza Wa Jalla, atas segala perbuatannya. Tidak ada lagi gunanya melakukan penyesalan ketika manusia sudah di akhirat, dan berada dihadapan ‘yaumul hisab’.

Manusia tidak akan dapat kembali ke dunia untuk mendapatkan ‘fursoh’ (keringanan), kembali ke dunia untuk melakukan kebaikan, sebagai bentuk penyesalannya, karena tidak pernah mau bertaubat agar segala kejahatan dan dosanya, ketika manusia masih hidup di dunia. Banyak diantara mereka yang sombong dihadapan Allah Azza Wa Jalla, menantang dengan kesombongannya, dan bersedih ketika mereka sudah berada di ‘padang mahsyar’ bersama dengan manusia lainnya, yang melakukan dosa.

Karena itu, manusia yang sombong tidak mau bertaubat, tergolong manusia yang menyekutukan Allah Azza Wa Jalla, dan menganggap dirinya benar, serta tidak melakukan kesalahan dalam hidup ini.

Nabi Sallahu Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Kemusyrikan dikalangan umat ini lebih samar daripada rayapan (merayapnya) seekor semut”. Lalu Abuk Bakar bertanya, “Bagaimanakah cara menyelamatkan diri darinya, wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ucapkanlah : Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari memperseku-kan-Mu dengan sesuatu yang akau ketahui, dan aku mohon kepada-Mu dari sesautu yang tidak akan ketahui”.

Inilah istighfar dari sesuatu yang diketahui Allah sebagai dosa, sedangkan hamba tidak mengetahuinya. Baginda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, selalu mengucapkan istighfar, dan berdzikir, serta bermunajat, mohon ampun kepada Rabb-Nya, padahal Beliau memiliki sifat yang ma’shum, yang dijamin dijaga dari perbuatan dosa, tetapi tidak sombong dihadapan Allah Azza Wa Jalla, dan selalu menyadari bahwa dirinya seorang hamba, yang ‘dhaif’, dan tidak terlepas dari dosa, dan mohon ampun serta taubat.
Dalam hadhistnya Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Ya Allah, ampunilah kesalahanku dan kebodohanku, dari berlebih-lebihanku dalam urusanku, dan apa yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah keseriusanku dan permainanku, kekhilafanku, dan kesengajaanku, semua itu ada padaku. Ya Allah, ampunilahy apa yang telah aku lakukan dan apa yang aku tunda, apa yang aku sembunyikan, dan apa yang aku lakukan dengan terang-terangan, dan apa saja yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Engkau adalah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau”.

Begitulah rintihan do’a yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salam, tanpa henti, dan terus bermunajat serta memohon ampun dan bertaubat.
Dalam hadist yang lain, disebutkan :

“Ya Allah, amunilah dosaku semuanya, yang kecil dan yang besar, yang tidak sengaja dan yang sengaja, yang sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan, yang pertama dan yang terakhir”.

Ungkapan do’a dan taubat yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, terus mengalir, padahal Beliau manusia yang ma’shum, kekasih Rabb-nya, dan telah dijamin masuk surga-Nya, tetapi menyampaikan taubatnya. Wallahu’lam.

Rabu, 19 Januari 2011

MEMBONGKAR CAMPUR TANGAN JIN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

Satu dari enam pilar keyakinan hidup seorang mukmin adalah mengimani hal ghoib, seperti percaya adanya para malaikat dan tugas-tugasnya, adanya siksa kubur, surga dan neraka, juga percaya adanya makluk yang bernama jin.

Jin merupakan mahluk Allah yang ghoib bagi manusia, dimana manusia tidak mampu menggunakan indranya untuk mengetahui keadaan mereka setiap saat dan dalam bentuk aslinya. Maka pembicaraan soal jin dan seluk-beluknya menjadi misteri tersendiri. 7: 27

Ada yang mempercayai bahwa jin mampu melakukan hal-hal luar biasa, seperti mampu menembus ruang dan waktu, mengetahui hal-hal yang akan terjadi, bisa mewujudkan keinginan manusia apa saja dsb. Terkesan Jin lebih pandai, lebih mulia, lebih “sakti” daripada manusia. Hingga ada yang merasa mulia dan berbangga diri bila dapat bersekutu dengan mereka. Benarkah kepercayaan macam ini….?!

Keyakinan demikian kebanyakan bersumber dari para praktisi supranatural, seperti mereka yang degelari dukun, para-normal, orang linuwih, orang pintar, bahkan sebutan tertentu yang membawa-bawa simbol agama Islam.
Sudah banyak korban karena menelan mentah-mentah segala ucapan mereka, padahal informasi dari mereka tidak bisa dipertanggung-jawabkan.

Ketika Rasulullah saw ditanya seorang sahabat tentang jati diri Al Kaahin (dukun/paranorman), beliau menjawa: “Al kaahinu laa syai’” artinya: dukun/paranormal itu bukan apa-apa”. Mereka bukan kekasih Allah, tidak memiliki keistimewaan apa-apa.

Segala informasi mengenai hal yang ghoib, bagi seorang yang bertaqwa kepada Allah dan hari akhirat hanyalah  “Wahyu Allah” baik al Qur’an atau Hadits. Inilah sumber yang legal, valid, tuntas dan dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan siapapun. Al An’am: 59

Rasulullah saw menjelaskan tentang kehidupan jin, bahwa mereka beranak-pinak, menempati ruang -ruang di muka bumi, beterbangan di udara, menyelam dalam air, ada yang lahir juga ada yang mati, ada yang lemah juga ada yang kuat, ada yang sholeh ada juga yang jahat. Layaknya manusia. Bahkan Allah mewajibkan mereka beribadah sebagaimana kita beribadah.
 “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”.

Manusia Mahluk Termulia

Kisah nyata tentang raja Sulaiman as dapat dibaca dalam al qur’an surat :Shaad: 35-38.
Nabi Sulaiman memiliki kerajaan luar biasa, selain kemegahan kerajaannya, kearifan dan kemampuannya dapat berbicara dengan binatang, beliau juga memiliki pasukan dari bangsa manusia juga bangsa jin. Kisah tersebut menunjukkan bahwa manusia jauh lebih tinggi dan mulia derajatnya dibanding para jin.

Ada hamba Allah yang sholeh, beliau punggawa kerajaan Sulaiman as yang mampu memindahkan singgasana ratu balqis di Yaman ke Palestina (tempat kerajaan Sulaiman) dalam sekejap mata, jauh lebih hebat daripada kemampuan Jin Ifrit yang juga menawarkan diri untuk pekerjaan itu. Baca al Qur’an surat…27:39

Manusialah yang diamanahi Allah menjadi Kholifah-Nya di muka bumi, dan bukan pada bangsa jin. Ini juga semakin memperkuat keyakinan kita bahwa manusia sebenarnya memiliki keistimewaan, kelebihan dan kemulian di banding mahluk lainnya.
Baca: Al Isro’:70  dan At Tiin: 5

Pantaskah mahluk mulia ini merendahkan diri, menghamba, memohon penuh hina kepada para syetan…? Bukankah ia sedang mencampakkan diri ke jurang kehinaan…? At Tiin: 6

Apa yang dimiliki nabi Sulaiman as adalah mukjizat, yang Allah berikan hanya kepada para nabi dan rasul utusanNya. Hal seperti ini tidak bisa dipelajari atau diwariskan (dititiskan) pada siapapun.
Maka bagaimana mungkin kita percaya pada seseorang yang mengaku “wali Allah”, dukun linuwih atau siapapun ia menggelari dirinya, bahwa dia bisa seperti nabi Sulaiman as…?.
Yaitu menjadikan para jin sebagi khodamnya, perewangan atau sedulur papat limo pancer. Dimana para syetan dapat membantunya mewujudkan segala yang diinginkan.
Apa yang terjadi di masyarakat hal ini nyata adanya, apalagi propaganda media (TV, Radio, Majalah, tabloid dsb) memaksa kita untuk mempercayainya.

Mungkinkah Allah memberikan suatu kemulian kepada hamba-hamba pilihan seperti para nabi dan rasul, sebagaimana kepada para hambaNya yang durhaka seperti para dukun, yang tidak sekalipun menempelkan jidatnya sudut menghadapNya…?!

Apalagi mereka mendapatkan kehebatan atau kesaktian tersebut dengan “nglakoni” atau melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Allah, seperti: sholat tanpa wudhu’, sholat sambil merokok, solat membelakangi kiblat, sholat 2 rakat usai sholat Ashar, puasa patigeni, ngebleng, wirid-wirid bid’ah (tidak ada tuntunan dari Rasululullah saw), mereka sebut sebagai aliran putih. Atau juga yang aliran hitam, caranya antara lain: zina dengan ibu kandungnya sendiri, atau anak kandung, makan atau minum darah, menginjak al qur’an, lesbi atau homo dsb.

Nabi Sulaiman as memerintah mereka, artinya mereka harus tunduk dan patuh pada Sulaiman as tanpa syarat. Sedangkan manusia-manusia sakti itu bukan memerintah syetan tapi mohon bantuan atau perlindungan. Untuk hal tersebut syetan minta syarat-syaratnya, bila syaratnya dipenuhi maka bantuan diberikan. Syetan tidak minta syarat kecuali suatu kemaksiatan kepada Allah. Seperti hal-hal tersebut di atas.

BAGAIMANA DENGAN “JIN MUSLIM”

Bila berteman atau bersekutu dengan syetan bisa menyesatkan, mungkinkah seseorang bersahabat dan minta sokongan dari “jin Muslim”..?.walaupun jin tersebut minta syarat, tapi syaratnya mungkin tidak menyimpang dari syari’at, karena dia jin muslim. Benarkah…?.
Perlu kita renungkan kembali masalah ini, karena seorang manusia yang mengaku muslim kadang masih suka menyimpang, apalagi “pengakuan Jin” yang mengaku dirinya muslim, sangatlah sulit membuktikan komitmennya terhadap Islam. Walaupun dia datang dengan mengucap salam misalnya, mewujudkan diri bagai seorang sufi, atau berjubah dengan wajah orang Arab sekalipun.
Rasulullah saw memperingatkan ummatnya bahwa jin adalah mahluk Allah yang banyak tipu muslihatnya alias mahir berbohong.

SYETAN MUSUH NYATA BAGI MANUSIA

Kecilnya suatu kuman dapat dideteksi dengan alat pembesar, sementara Jin tidak dapat dideteksi dengan alat yang sama apalagi dengan mata telanjang kita. Ini terjadi semata-mata keterbatasan kemampuan indra manusia. Yang tidak terlihat mata belum tentu tidak ada, yang tidak dapat dirasa belum tentu tidak nyata.

Dengan terang dan gamblang Allah mengungkap mahlukNya yang satu ini dalam firman-firmanNya. Tidak kurang dari 16 ayat dalam al qur’an menyebutkan keberadaan Jin dan permusuhan mereka terhadap anak Adam, dimana 9 ayat  dengan redaksi “ ‘aduwwun mubiin” (musuh yang nyata bagi manusia).
Sungguh aneh bila masih ada seorang muslim yang justru menjadikan mereka sebagai teman hidup dan penyokongnya. Ayat: Fathir: 6

TANDA-TANDA GANGGUAN JIN
Betapapun tersembunyinya Jin ini dari pengawasan indra manusia, keberadaannya di tubuh atau di sekitar manusia dapat dikesan tanda-tandanya.

PSIKIS (KEJIWAAN)

1.    malas beribadah terutama sholat
2.    hilangnya gairah hidup dan mudah putus asa
3.    merasa nyaman dalam kedegilan, kesemrawutan, kegelapan.
4.    ragu-ragu dalam segala hal
5.    muncul sifat lupa berlebihan secara tiba-tiba
6.    rasa merinding, dingin, panas, atau rasa aneh tiba-tiba
7.    tidak nyaman bila membaca atau mendengar al qur’an atau adzan
8.    emosi tidak terkendali
9.    buruk sangka membabi buta, juga merasa diawasi atau merasa diperbincangkan oleh orang disekitarnya
10.    merasa ada bisikan di hati seperti suara sendiri atau nyata di telinga
11.    linglung
12.    cenderung bermaksiat, mencelakai diri atau orang lain.
13.    rasa sumpek, bingung, terasing
14.    dll

WAKTU TIDUR

1.    banyak tidur, muncul rasa kantuk tak tertahankan pada jam tertentu.
2.    insomnia (sulit tidur)
3.    mimpi-mimpi buruk, menakutkan, menjijikkan
4.    ketika hampir tertidur, merasa seakan jatuh
5.    sering mengigau
6.    dll


FISIK

1.    sesak, sakit  atau berat di dada atau di bagian lainnya
2.    panas di bagian tertentu atau berpindah-pindah
3.    cepat lapar, bila makan sulit kenyang
4.    lemas tiba-tiba, bahkan bisa pingsan
5.    terucap kata-kata diluar kendali diri
6.    munculnya getaran atau gerakan-gerakan di tubuh
7.    bahu, kepala atau pinggang terasa ditusuk-tusuk benda tajam
8.    kulit terasa tebal (sebah, java)
9.    kesurupan (tersumbatnya syaraf)
10.    bisa melihat mahluk atau benda ghoib (indra ke-enam)
11.    sakit tidak sembuh-sembuh, terlebih bila sakitnya tidak dapat terdeteksi medis.
12.    dll

KEHIDUPAN

1.    merasa terhalang jodohnya
2.    turunnya prestasi belajar, usaha, karir secara tiba-tiba dan serius
3.    perubahan sikap ke arah negatif tiba-tiba dan drastis
4.    malas berlebihan bila di tempat kerja atau usaha
5.    benci bila berdekatan, merasa sayang dan rindu bila berpisah dengan pasangannya.
6.    dll

TEMPAT TINGGAL

1.    sering terlihat kelebat bayang-bayang
2.    terdengar suara tangis, tawa, dengkuran, tapak kaki berjalan
3.    penampakan
4.    kehilangan harta benda
5.    berpindahnya orang tidur atau barang-barang dari tempatnya
6.    ada bercak darak di lantai atau di dinding
7.    bau kotoran manusia atau bau busuk seperti kain basah
8.    muncul bau harum saat tertentu
9.    banyak tikus secara tiba-tiba dan pergi tiba-tiba
10.    terdengar dinding dipukul-pukul
11.    dll


PERBEDAAN ANTARA MU’JIZAT, KAROMAH DAN SIHIR

Suatu kejadian yang luar biasa bisa saja terjadi pada siapapun, lantas bagaimana kita membedekan bahwa hal tersebut dari Allah atau dari tipu daya syetan. Seperti : bisa terbang, menyelam berjam-jam, pindah tempat dengan cepat, malih rupa, kebal, pukulan ajian, kemampuan meramal. Kemampuan menyembuhkan dsb.
Mu’jizat diberikan hanya kepada para nabi dan rasul, seperti terbelahnya laut merah dengan tongkat nabi Musa as. Karomah diberikan pada Auliya’uLLAH (wali Allah), seperti munculnya buah-buahan di mihrab Maryam. Sihir kepada wali syetan (pengikut syetan), seperti ilmu-ilmu kanoragan, ramalan dsb.

1.    Karomah dari Allah dan sihir dari syetan
2.    Karomah dengan menjalani keta’atan kepada Allah dan RasulNya, sihir sebaliknya
3.    Karomah dianugerahkan kepada orang-orang mukmin sejati, sihir kepada siapapun, bahkan non muslim
4.    Karomah tidak bisa dipelajari, tidak bisa diwariskan (dititiskan), tidak bisa ditranfer, sihir bisa.
5.    Kemunculan karomah atas kehendak Allah semata, sihir muncul sewaktu diinginkan oleh pemiliknya.
6.    Karomah tidak bisa dipamer-pamerkan, sihir justru mendorong untuk kesombongan dan dipamerkan.
7.    Karomah muncul tanpa syarat kecuali ketaatan murni pada Allah, sedang sihir harus dengan syarat-syarat dan pantangan-pantangan tertentu yang jauh dari tuntunan Islam.


MEMANGGIL ARWAH, mungkinkah…?.

Mungkinkah arwah orang yang telah meninggal dunia bisa dipanggil…? Atau bisa datang menjumpai keluarganya yang masih hidup…?.

Dalam ajaran Islam telah jelas bahwa, bila seorang meninggal dunia, rohnya akan meninggalkan jasadnya dan pindah ke alam Barzah hingga hari kiamat tiba. Jadi tidak mungkin arwah bisa dipanggil atau dihadirkan ke alam dunia nyata ini, seperti pengakuan “orang-orang pintar”.
Sebagaimana bayi yang lahir dan hidup di alam dunia, tidak mungkin dapat kembali ke alam rahim lagi.

Lantas siapa yang muncul dalam pemanggilan arwah, dan persis seperti wajah orang yang dipanggil…?. Dia adalah jin yang hidup di sekitar orang tersebut sewaktu hidupnya. Maka biasanya muncul dengan cepat lalu menghilang, dengan tersenyum atau isyarat tertentu saja. Lalu ditafsirkan macam-macam oleh yang melihatnya.

Pemahaman Dasar Tentang "TASYABUH"

Bismillah...

At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka (kaum kafir).

Termasuk dalam tasyabbuh yaitu meniru terhadap orang-orang yang tidak shalih, walaupun mereka itu dari kalangan kaum muslimin, seperti orang-orang fasik, orang-orang awam dan jahil, atau orang-orang Arab (badui) yang tidak sempurna diennya (keislamannya). Oleh karena itu, secara global kita katakan bahwa segala sesuatu yang tidak termasuk ciri khusus orang-orang kafir, baik aqidahnya, adat-istiadatnya, peribadatannya, dan hal itu tidak bertentangan dengan nash-nash serta prinsip-prinsip syari’at, atau tidak dikhawatirkan akan membawa kepada kerusakan, maka tidak termasuk tasyabbuh. Inilah pengertian secara global.

Yang pertama kali harus kita pahami seperti dinyatakan dalam beberapa ketentuan Islam, bahwa dien (Islam) dibangun di atas pondasi yang dinamakan at-taslim, yakni penyerahan diri secara totalitas kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
Sedangkan at-taslim sendiri bermakna membenarkan seluruh yang diberitahukan Alloh Subhanahu wa Ta’ala tunduk kepada perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Kemudian membenarkan apa-apa yang disampaikan Rasul-Nya, tunduk kepada perintah beliau, menjauhi larangannya dan mengikuti semua petunjuk-petunjuk beliau.
Jika kita sudah memahami kaidah-kaidah di atas, maka hendaklah seorang muslim untuk:

1.Bertaslim terhadap apa-apa yang dibawa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam.

2.Merealisasikannya dalam setiap amal perbuatan. Dan ajaran yang beliau bawa di antaranya larangan untuk bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir.

3.Setelah bertaslim, merasa tenang dengannya dan percaya penuh dengan yang dikabarkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Iman dengan segala yang disyari’atkan-Nya dan mewujudkan dalam perbuatannya, maka tidak dilarang baginya untuk mencari dalam sebab dan musababnya (mempertanyakan mengapa semua itu diharuskan kepada manusia, ed). Oleh karena itu kita dapat mengatakan, bahwa faktor yang menyebabkan kita dilarang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir banyak sekali sebagian besar dapat diterima oleh akal sehat dan fitrah yang suci.
Adapun penyebab timbulnya larangan tersebut, diantaranya:

1.Semua perbuatan orang kafir pada dasarnya dibangun di atas pondasi kesesatan dlalalah dan kerusakan fasad. Inilah sebenarnya titik tolak semua perbuatan dan amalan orang-orang kafir, baik yang bersifat menakjubkan anda atau tidak, baik yang dzahir (nampak nyata) kerusakannya ataupun terselubung. Karena sesungguhnya yang menjadi dasar semua aktivitas orang-orang kafir adalah dlalal (sesat), inhiraf (menyeleweng dari kebenaran), dan fasad (rusak). Baik dalam aqidah, adat-istiadat, ibadah, perayaan-perayaan hari besar, ataupun dalam pola tingkah lakunya. Adapun kebaikan yang mereka perbuat hanyalah merupakan suatu pengecualian saja. Oleh karena itu jika ditemukan pada mereka perbuatan-perbuatan baik, maka di sisi Alloh Subhanahu wa Ta’ala tidak memberi arti apapun baginya dan tidak diberi pahala sedikitpun. Sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan Kami hadapi amal yang mereka kerjakan kemudian Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (QS: Al-Furqan: 23)

2.Dengan bertasyabbuh terhadap orang kafir, maka seorang muslim akan menjadi pengikut mereka. Yang berarti dia telah menentang atau memusuhi Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan dia akan mengikuti jalur orang-orang yang tidak beriman. Padahal dalam perkara ini terdapat peringatan yang sangat keras sekali, sebagaimana Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesuadah jelas datang kepadanya petunjuk dan mengikuti jalannya orang-orang yang tidak beriman, Kami biarkan ia leluasa dengan kesesatannya (yakni menentang Rasul dan mengikuti jalan orang-orang kafir, pen.) kemudian Kami seret ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS: An-Nisa’: 115)

3.Hubungan antara sang peniru dengan yang ditiru seperti yang terjadi antara sang pengikut dengan yang diikuti yakni penyerupaan bentuk yang disertai kecenderungan hati, keinginan untuk menolong serta menyetujui semua perkataan dan perbuatannya. Dan sikap itulah yang menjadi bagian dari unsur-unsur keimanan, di mana seorang muslim tidak diharapkan untuk terjerumus ke dalamnya.

4.Sebagian besar tasyabbuh mewariskan rasa kagum dan mengokohkan orang-orang kafir. Dari sana timbullah rasa kagum pada agama, kebudayaan, pola tingkah laku, perangai, semua kebejatan dan kerusakan yang mereka miliki. Kekagumannya kepada orang kafir tersebut akan berdampak penghinaan kepada As-Sunnah, melecehkan kebenaran serta petunjuk yang dibawa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan para pendahulu umat ini yang sholeh. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum pasti sepakat dengan fikrah (pemikiran) mereka dan ridla dengan semua aktivitasnya. Inilah bentuk kekaguman terhadap mereka. Sebaliknya, ia tidak akan merasa kagum terhadap semua hal yang bertentangan dengan apa yang dikagumi tersebut.

5.Musyabbahah (meniru-niru) itu mewariskan mawaddah (kasih sayang), mahabbah (kecintaan), dan mawalah (loyalitas) terhadap orang-orang yang ditiru tesebut. Karena bagi seorang muslim jika meniru dan mengikuti orang-orang kafir, tidak bisa tidak, dalam hatinya ada rasa ilfah (akrab dan bersahabat) dengan mereka. Dan rasa akrab dan bersahabat ini akan tumbuh menjadi mahabbah (cinta), ridla serta bersahabat kepada orang-orang yang tidak beriman. Dan akibatnya dia akan menjauh dari orang-orang yang shalih, orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang mengamalkan As-Sunnah, dan orang-orang yang lurus dalam berislam. Hal tersebut merupakan suatu hal yang naluriah, manusiawi dan dapat diterima oleh setiap orang yang berakal sehat. Khususnya jika muqallid (si pengikut) merasa sedang terkucil atau sedang mengalami kegoncangan jiwa. Pada saat yang demikian itu apabila ia mengikuti yang lainnya, maka ia akan merasa bahwa yang diikutinya agung, akrab bersahabat, dan terasa menyatu dengannya. Kalau tidak, maka keserupaan lahiriah saja sudah cukup baginya. Keserupaan lahiriah ini direfleksikan ke dalam bentuk kebudayaan dan tingkah laku. Dan tidak bisa tidak, kelak akan berubah menjadi penyerupaan batin. Hal ini merupakan proses yang wajar dan dapat diterima oleh setiap orang yang mau mengamati permasalahan ini dalam pola tingkah laku manusia (human being).

Kalau seseorang bepergian ke negeri lain maka ia akan menjadi orang asing di sana. Jika dia bertemu dengan seseorang yang berpakaian sama dengan pakaiannya, kemudian berbicara dengan bahasa yang sama pula pasti akan timbul mawaddah (cinta) dan ilfah (rasa akrab bersahabat) lebih banyak dibanding kalau di negeri sendiri. Jadi apabila seseorang merasa serupa dengan lainnya, maka rasa persamaan ini akan membekas di dalam hatinya. Ini dalam masalah yang biasa. Lalu bagaimana jika seorang muslim menyerupakan diri dengan orang-orang kafir karena kagum kepada mereka? Dan memang inilah yang kini banyak terjadi. Suatu hal yang tidak mungkin, seorang muslim bertaklid dan menokohkan orang kafir kalau tidak berawal dari rasa kagum, kemudian disusul dengan keinginan untuk mengikuti, mencontoh, dan akhirnya menumbuhkan rasa cinta yang mendalam yang disertai dengan sikap loyalitas yang tinggi. Hal itu bisa dilihat pada masa sekarang di mana banyak muslim yang bergaya hidup kebarat-baratan.

6.Bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir pada dasarnya akan menjerumuskan kepada kehinaan, kelemahan, kekerdilan (rendah diri), dan kekalahan. Oleh karena itu sikap bertasyabbuh dilarang keras. Demikianlah yang terjadi pada sebagian besar orang-orang yang mengikuti orang-orang kafir sekarang ini.

(Sumber Rujukan: Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum, Dr.Nashir Bin Abdul Karim Al-Aql)

Selasa, 18 Januari 2011

Berhias Diri dengan Akhlak yang Baik

Ketahuilah, menghiasi diri dengan akhlak yang baik termasuk unsur-unsur ketakwaan, dan tidak sempurna ketakwaan seseorang itu kecuali dengan akhlak yang baik. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): "(Surga itu) disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (Ali Imron: 133-134)

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menganggap bahwa bergaul dengan manusia dengan akhlak yang baik termasuk pilar-pilar ketakwaan.

APA KEUTAMAAN AKHLAK YANG BAIK ITU ?

Ketahuilah, diantara keutamaannya adalah :

Pertama: Akhlak yang baik termasuk tanda kesempurnaan iman seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya): "Orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya." (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami’, No. 1241)

Kedua: Dengan akhlak yang baik, seorang hamba akan bisa mencapai derajat orang-orang yang dekat dengan Allah Ta’ala, sebagaimana penjelasan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau (yang artinya): "Sesungguhnya seorang mukmin dengan akhlaknya yang baik bisa mencapai derajat orang yang berpuasa dan qiyamul lail." (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1937)

Ketiga: Akhlak yang baik bisa menambah berat amal kebaikan seorang hamba di hari kiamat, sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya): "Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika diletakkan di timbangan amal (di hari akhir) selain akhlak yang baik." (Shahihul Jami’, No. 5602)

Keempat: Akhlak yang baik merupakan sebab yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah ketika ditanya tentang apa yang bisa memasukkan manusia ke dalam surga. Beliau menjawab (yang artinya): "Bertakwa kepada Allah dan akhlak yang baik." (Riyadhus Shalihin)

APA YANG DIMAKSUD AKHLAK YANG BAIK ITU ?

Imam Hasan Al-Bashri berkata: "Akhlak yang baik diantaranya: menghormati, membantu dan menolong." Ibnul Mubarak berkata: "Akhlak yang baik adalah: "berwajah cerah, melakukan yang ma’ruf dan menahan kejelekan (gangguan)." Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Akhlak yang baik adalah jangan marah dan dengki."

Al-Imam Muhammad bin Nashr mengatakan: "Sebagian ulama berkata: Akhlak yang baik adalah menahan marah karena Allah, menampakkan wajah yang cerah berseri kecuali kepada ahlul bid’ah dan orang-orang yang banyak berdosa, memaafkan orang yang salah kecuali dengan maksud untuk memberi pelajaran, melaksanakan hukuman (sesuai syari’at Islam) dan melindungi setiap muslim dan orang kafir yang terikat janji dengan orang Islam kecuali untuk mengingkari kemungkaran, mencegah kedzaliman terhadap orang yang lemah tanpa melampaui batas."(Iqadhul Himam, hal. 279)

BAGAIMANA MEMPERBAIKI AKHLAK SEORANG HAMBA ?

Akhlak seorang hamba itu bisa baik bila mengikuti jalannya (sunnahnya) Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliaulah orang yang terbaik akhlaknya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): "Dan sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung." (Al-Qalam: 4). Allah Ta’ala juga menegaskan (yang artinya): "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yakni) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (datangnya) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab: 21)

Maka sudah selayaknya bagi setiap muslim mempelajari riwayat hidupnya dari setiap sisi kehidupan beliau (secara menyeluruh), yakni bagaimana beliau beradab di hadapan Rabbnya, kelurganya, sahabatnya dan terhadap orang-orang non muslim.

Salah satu cara untuk mempelajari itu semua adalah sering duduk (bergaul) dengan orang-orang yang bertakwa. Sebab seseorang itu akan terpengaruh dengan teman duduknya. Nabi bersabda (yang artinya): "Seseorang itu dilihat dari agama teman dekatnya. Karena itu lihatlah siapa teman dekatnya."(HR Tirmidzi)

Kemudian wajib juga bagi setiap muslim untuk menjauhi orang yang jelek akhlaknya. Mudah-mudahan dengan begitu kita termasuk hamba-hamba Allah yang menghiasi diri kita dengan akhlak yang baik.

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber: Buletin Dakwah Al Wala’ Wal Bara’ Bandung
Edisi ke-33 Tahun ke-1 / 01 Agustus 2003 M / 02 Jumadits Tsani 1424 H

Tasyabbuh bil Kuffar

Artikel - Ustadz
Senin, 19 Januari 2009 11:37
Oleh. Al Ghozi Al Bitri, S.Th.I

A. DEFINISI TASYABBUH MENURUT BAHASA DAN ISTILAH

Tasyabbuh secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata kerja tasyabbaha (تشبه) adalah salah satu asal yang menunjukkan penyerupaan sesuatu, kesamaan warna, dan sifat[1]. Tasyabbuh memiliki arti menyerupai atau mencontoh[2].

Tasyabbuh secara istilah memiliki beberapa definisi, diantaranya :

a) Definisi Imam Muhamad Al Ghozi Asy Syafi'i "Tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukkan upaya manusia untuk menyerupakan dirinya dengan sesuatu yang diinginkan dirinya serupa dengannya dalam hal tingkah laku, pakaian, atau sifat-sifatnya. Jadi tasyabbuh adalah ungkapan tentang tingkah yang dibuat-buat yang diinginkan dan dilakukanya.[3]

b) Al Manawi[4] ketika menjelaskan hadits, "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka[5], yakni tekstualnya adalah berdandan sebagaimana dandanan mereka, berusaha bertingkah laku sesuai perbuatan mereka, berakhlak dengan akhlak mereka, berjalan pada jalan mereka, mengikuti mereka berkenaan dengan pakaian dan sebagian perbuatan, yakni tasyabbuh yang sesungguhnya adalah dengan yang diinginkan berkenaan dengan aspek lahir maupun batin.[6]

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang nyata antara definisi tasyabbuh secara bahasa dengan definisi secara istilah. Sehingga yang dimaksud dengan tasyabbuh bil kuffar adalah penyerupaan terhadap orang-orang kafir dengan seluruh jenisnya dalam hal aqidah atau ibadah atau adat atau cara hidup yang merupakan kekhususan mereka (orang-orang kafir).

B. HUKUM TASYABBUH BIL KUFFAR (MENYERUPAI ORANG KAFIR)

Menyerupai orang kafir adalah tindakan yang terlarang. Telah banyak teks dalil yang sangat jelas melarang tindakan itu, baik secara umum atau secara khusus.

A. Dalil Umum.

1. Dalam surah Ali ‘Imron ayat 105, Allah -Ta’ala- menyatakan:

“Dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat”. (QS. Ali ‘Imron : 105)

2. Dan juga dalam firman-Nya:

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. Al-Jatsiyah : 18)

3. Dan dalam surah Al-Hadid ayat 16, Allah k berfirman:

“… dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang telah diturunkan Al Kitab sebelumnya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."

Al-Hafizh Ibnu Katsir t berkata menafsirkan ayat di atas, “Karenanya, Alloh telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh kepada mereka dalam perkara apapun, baik yang sifatnya ushul (prinsipil) maupun yang hanya merupakan furu’ (perkara cabang)”. [7]

4. Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. [8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhohir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”.[9] Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”.

5. Beliau n juga pernah bersabda:

“Betul-betul kalian pasti kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang dhobbin [sejenis kadal padang pasir], maka kalian pasti akan tetap mengikuti mereka.”[10]

6. Dan beliau SWA telah bersabda dalam beberapa hadits:

“Selisihilah orang-orang musyrikin”. [11]

“Selisihilah orang-orang Yahudi”[12].

“Selisihilah orang-orang Majusi”.[13]

Bahkan dalam hadits Anas bin Malik Ra beliau berkata, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi, jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersamanya dan mereka tidak berhubungan dengannya di dalam rumah. Maka para sahabat menanyakan masalah ini kepada Nabi SWA sehingga turunlah ayat, ["Mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, maka katakanlah dia adalah kotoran (najis), maka jauhilah wanita saat haid"] [Surah Al-Baqoroh ayat 222] sampai akhir ayat. Maka Rosululloh SWA bersabda:

“Lakukan semuanya dengan istrimu kecuali nikah (jima’)”.

Berita turunnya ayat ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi, lalu mereka berkata, “Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut”.[14]

Syaikhul Islam berkata dalam Al-Iqtidho` hal. 62, “Hadits ini menunjukkan banyaknya perkara yang Alloh syari’atkan kepada Nabi-Nya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi. Bahkan hadits ini menunjukkan bahwa beliau n telah menyelisihi mereka pada seluruh perkara mereka, sampai-sampai mereka berkata, ["Laki-laki ini (Muhammad) tidak mau meninggalkan satu pun dari urusan kita kecuali dia menyelisihi kita dalam perkara tersebut."



B. Dalil Khusus.

Di sini kami akan menyebutkan beberapa perkara yang diharamkan karena merupakan tasyabbuh kepada orang-orang kafir atau kepada kaum musyrikin.

1. Larangan menjadikan kuburan sebagai masjid [menjadikan kuburan sebagai masjid bisa dalam bentuk membangun masjid di atas kuburan atau pekuburan, menguburkan mayat di dalam masjid, dan bisa juga dalam bentuk sholat menghadap ke kuburan. Wallahu A'lam] karena menyerupai ahli kitab.

Dalam hadits Jundab bin ‘Abdillah Al-Bajaly a, Rosululloh n bersabda lima hari sebelum beliau wafat:

“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya saya melarang kalian dari hal tersebut”[15].

2. Larangan bertumpu pada tangan kiri ketika duduk dalam sholat.

‘Abdulloh bin ‘Umar s berkata, “Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang seseorang untuk duduk dengan bertumpu pada tangan kirinya dalam sholat, dan beliau bersabda:

“Sesungguhnya itu adalah (cara) sholatnya Yahudi”.[16]

3. Syari’at makan sahur untuk menyelisihi ahli kitab.

Rosululloh n bersabda:

“Pemisah (baca: pembeda) antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah dalam hal makan sahur”.[17]

4. Disyari’atkan mencukur kumis dan memelihara jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin.

Nabi SWA memerintahkan dalam hadits Ibnu ‘Umar s :

“Selisihilah orang-orang musyrikin; cukurlah kumis dan peliharalah jenggot”.[18]



C. BEBERAPA BENTUK TASYABBUH KEPADA ORANG KAFIR DALAM MASALAH IBADAH

1. Menggunakan terompet, lonceng, kentongan, dan genta dalam mengumumkan waktu sholat.

Banyak teks hadits yang melarang penggunaan terompet dan kentongan untuk memberitahukan tibanya waktu sholat sebagaimana tradisi orang-orang yahudi dan nasrani ketika melakukan panggilan untuk kebaktian mereka. Perbuatan seperti itu adalah bagian tradisi dalam agama mereka.

2. Sholat di saat matahari terbit, terbenam dan diatas kepala kita.

Telah muncul dalil-dalil syar'i dengan melarang melakukan sholat nafilah ketika matahari terbit, terbenam, dan matahari berada tepat di atas kepala kita hingga tergelincir. Karena pada semua tindakan itu terdapat unsur bertasyabbuh kepada orang-orang kafir yang bersujud keapada matahari pada waktu-waktu itu.

3. Sholat menghadap gambar atau patung.

4. Talatsum (menutup mulut dengan bercadar/seperti ninja) ketika melaksanakan sholat. Dalam perbuatan ini, tasyabbuh kepada orang-orang majusi ketika mereka menyembah api.

5. Bertolak pinggang ketika sholat.

- Terkandung tasyabbuh kepada orang yahudi karena mereka melakukanya ketika sedang sholat.

- Tasyabbuh kepada iblis dimana ia diturunkan dalam keadaan bertolak pinggang.

6. Isytimal Ashoma' ketika shalat.

Yaitu

- Pakaian yang membungkus kedua pundak dengan mengeluarkan tangan kiri dari bagian bawah baju dengan tanpa dilengkapi kain.

- Berselimut dengan pakaian lalu mengeluarkan tangan dari arah dada.

Ini adalah pakaiannya orang yahudi ketika melaksanakan sholat.

7. Bertumpu ke atas tanganya ketika sedang menunaikan sholat.

Dari Ibnu Umar bahwa Rosululloh melarang orang yang sedang duduk dengan bertumpu ke atas tanganya ketika sedang menunaikan sholat, dan beliau bersabda,

إنها صلاة اليهود

"Sesungguhnya yang demikian itu adalah ibadahnya orang-orang yahudi"[19]

8. Menjadikan kuburan sebagai masjid. Rosululloh bersabda, "Allah melaknat Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari-Muslim)



Rosululloh n juga bersabda : "Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian (Yahudi dan Nasrani) menjadikan kubur Nabi-nabi dan orang-orang shaleh mereka sebagai masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim).



Dari Aisyah bahwa Ummu Salamah menyebutkan di hadapan Rosululloh n tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah bernama Maria. Ia menyebutkan kepada beliau tentang segala yang ia lihat di dalamnya berupa gambar. Maka Rosululloh bersabda: "Mereka adalah suatu kaum yang jika ada dikalangan mereka seoerang hamba yang shalih atau pria yang shalih meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburnya sebuah masjid dan mereka menggambar gambar-gambar itu didalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk disisi Allah."[20]



9. Menghiasi masjid.

لَتُزَخْرِفُنَّ مَسَاجِدَكُمْ كَمَا زُخْرِفَتِ الْيَهُوْدُ وَالنَصَارَى مَسَاجِدَهُمْ.

"Sesungguhnya kamu benar-benar akan memperindah masjid-masjid kalian seperti yahudi dan nasrani telah memperindah masjid-masjid mereka."[21]

10. Merayakan tahun baru

Perayaan tahun baru merupakan bagian dari aktifitas ritual agama Yahudi dan Majusi (yang disebut dengan ‘an-Nayrûz’). Oleh karena itu, merekalah yang sebenarnya memiliki misi merayakan dan memeriahkannya bukan kaum Muslimin.

11. Di dalam Nasrani ada kegiatan kelahiran Isa Al-Masih, di dalam tradisi kaum muslimin sekarang ada kegiatan peringatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad n yang juga maksudnya menunjukkan bahwa Islam juga punya kemeriahan dan pesta-pesta walaupun dengan demikian mereka melewati batas-batas syari’at.

12. Dalam tradisi kaum kuffar ada Valentine day, lalu orang-orang Islam membuat-buat Palestine Day.

13. Dalam tradisi kaum Kuffar ada perayaan kenaikan Isa al-Masih, orang-orang Islam kemudian sibuk mencari kesamaan dengan merayakan Kenaikan Isra' dan Mi’raj yang kesemuanya tidak ada dalam Al-Qur’an dan sunnah. Tapi untuk orang yang menelusuri asal muasalnya niscaya mereka akan menemukan hal ini adalah untuk menyaingi kemegahan, kemeriahan, kehura-huraan, kemubaziran harta seperti halnya orang-orang non-Islam melakukannya.

14. Mengkhususkan puasa pada hari Sabtu dan Ahad. Karena kedua hari itu adalah hari besarnya orang musyrik



Demikian sebagian kecil dari bentuk-bentuk tasyabbuh bi kuffar dalam masalah ibadah. Dan masih banyak lagi yang belum disebutkan. Semoga Allah l memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua agar bias berpegang teguh dengan ajaran Islam, bangga dengan Islam dan diselamatkan dari segala bentuk-bentuk tasyabbuh dengan orang kafir baik dalam masalah ibadah, pakaian, sifat, tingkah laku, dan lain sebagainya.

Wallahu a'lam bis shawab.


[1] Mu'jam Maqayis Al Lughah, Ahmad bin faris, 3/243

[2] Mu’jamul Wasith 1/471)

[3] Al Ghazi, Husnu At Tanabbuh Lima Warada Fii At Tasyabuh (!/ 4B 5A)

[4] Muhamad bi Abdurrauf bin Taaj Al Ariffin Al Manawi. Lahir tahun 952 H. Seorang ulama masyhur dizamanya. Ia memiliki lebih dari 80 tulisan, diantaranya Faidhu Al Qadir Syarh Jami' Ash Shaghir, Syarh Asy Syamail, Al Kawakib Ad Durriah Fii Tarajum As Sadah Ash Shufiyah dan lain-lain, ia juga memiliki kecenderungan kepada golongan Asy'ariyah dan shufiyah. Ia wafat tahun 1032 H.

[5] HR Ibnu Majah

[6] Al Munawi, Faid Al Qadir Syarh Jami' Ash Shaghir (Beirut: Daar Al Ma'arifah, 1375 H), cet I (6/104)

[7] Tafsir Ibni Katsir (4/323-324)

[8] (HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma- dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

[9] Lihat Al-Iqtidho` hal. 83

[10][Riwayat Al-Bukhary (3269, 6889) dan Muslim (2669) dari sahabat Abu Sa'id 'Abdullah bin Qois Al-Khudry -radhiyallahu 'anhu-]

[11] HR. Al-Bukhary no. 5893 -Al-Fath- dan Muslim no. 259).

[12] HR. Abu Daud no. 652)

[13] HR. Muslim no. 260)

[14] HR. Muslim : 1/169)

[15] HR. Muslim no. 532)

[16] HR. Al-Hakim no. 1107 dan sanadnya dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Jilbabul Mar`ah hal. 175)

[17] HR. Muslim no. 1096 dari sahabat ‘Amr ibnul ‘Ash)

[18] HR. Al-Bukhary no. 5553 dan Muslim no. 259)

[19] HR Abu Daud, Ahmad, Baihaqi, Hakim

[20] HR Bukhari 424

[21] HR Bukhari

Penggalian Dana





ARTI GHIBAH MENURUT RASULULLAH SAW.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:



اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أَخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه



“Tahukah kalian apa itu ghibah?”Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.”Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR Muslim 2589 Bab: Al-Bir Wash Shilah Wal Adab).



Syaikh Abdullah al Bassam rahimahullah dalam kitab beliau Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram(IV/599, Kairo) menjelaskan poin-poin penting yang bisa diambil dari hadits diatas:



Nabi shallallhu’alaihi wasallam menjelaskan makna ghibah dengan menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, baik tentang fisiknya maupun sifat-sifatnya. Maka setiap kalimat yang engkau ucapkan sementara saudaramu membenci jika tahu engkau mengatakan demikian maka itulah ghibah. Baik dia orang tua maupun anak muda, akan tetapi kadar dosa yang ditanggung tiap orang berbeda-beda sesuai dengan apa yang dia ucapkan meskipun pada kenyataannya sifat tersebut ada pada dirinya.



Adapun jika sesuatu yagn engkau sebutkan ternyata tidak ada pada diri saudaramu berarti engkau telah melakukan dua kejelekan sekaligus: ghibah dan buhtan (dusta).



Nawawiy rahimahullah mengatakan, “Ghibah berarti seseorang menyebut-nyebut sesuatu yang dibenci saudaranya baik tentang tubuhnya, agamanya, duniannya, jiwanya, akhlaknya,hartanya, anak-anaknya,istri-istrinya, pembantunya, gerakannya, mimik bicarnya atau kemuraman wajahnya dan yang lainnya yang bersifat mngejek baik dengan ucapan maupun isyarat.”



Beliau rahimahullah melanjutkan, “Termasuk ghibah adalah ucapan sindiran terhadap perkataan para penulis (kitab) contohnya kalimat: ‘Barangsiapa yang mengaku berilmu’ atau ucapan ’sebagian orang yang mengaku telah melakukan kebaikan’. Contoh yang lain adalah perkataa berikut yang mereka lontarkan sebagai sindiran, “Semoga Allah mengampuni kami”, “Semoga Allah menerima taubat kami”, “Kita memohon kepada Allah keselamatan”.



Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam ذِكْرك أَخَاك (engkau meneybut-nyebut saudaramu) ini merupakan dalil bahwa larangan ghibah hanya berlaku bagi sesama saudara (muslim) tidak ada ghibah yang haram untuk orang yahudi, nashrani dan semua agama yang menyimpang, demikian juga orang yang dikeluarkan dari islam (murtad) karena bid’ah yang ia perbuat.”



Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwasanya ghibah termasuk dosa besar. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:



“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas (sesama) kalian”.( HR Muslim 3179, Syarh Nawai ‘ala Muslim).



Nawawi rahimahullah setelah menjelaskan makna ghibah beliau berkata, “Akan tetapi ghibah itu diperbolehkan oleh syar’iat pada enam perkara:



1.Kedzoliman, diperbolehkan bagi orang yang terdzolimi menngadukan kedzoliman kepada penguasa atau hakim yang berkuasa yang memiliki kekuatan untuk mengadili perbuatan tersebut. Sehingga diperbolehkan mengatakan,”Si Fulan telah mendzalimi diriku”atau “Dia telah berbuat demikian kepadaku.”



2.Meminta bantun untuk menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran. Maka seseorang diperbolehkan mengatakan, “Fulan telah berbuat demikian maka cegahlah dia!”



3.Meminta fatwa kepada mufti (pemberi fatwa,pen) dengan mengatakan:”Si Fulan telah mendzolimi diriku atau bapakku telah mendzalimi diriku atau saudaraku atau suamiku, apa yang pantas ia peroleh? Dan apa yang harus saya perbuat agar terbebas darinya dan mampu mencegah perbuatan buruknya kepadaku?”



Atau ungkapan semisalnya. Hal ini diperbolehkan karena ada kebutuhan. Dan yang lebih baik hendaknya pertanyaan tersebut diungkapkan dengan ungkapan global, contohnya:



“Seseorang telah berbuat demikian kepadaku” atau “Seorang suami telah berbuat dzalim kepaada istrinya” atau “Seorang anak telah berbuat demikian” dan sebagainya.



Meskipun demkian menyebut nama person tertentu diperbolehkan, sebagaimana hadits Hindun ketika beliau mengadukan (suaminya)kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat pelit.”



4.Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan, contohnya memperingatkan kaum muslimin dari perowi-perowi cacat supaya tidak diambil hadits ataupun persaksian darinya, memperingatkan dari para penulis buku (yang penuh syubhat). Menyebutkan kejelekan mereka diperbolehkan secara ijma’ bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib demi menjaga kemurnian syari’at.



5.Ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangnan seperti menggunjing orang yang suka minum minuman keras, melakukan perdagangan manusia, menarik pajak dan perbuatan maksiat lainnya. Diperbolehkan menyebutkannya dalam rangka menghindarkan masyarakat dari kejelekannya.



6.Menyebut identitas seseorang yaitu ketika seseorang telah kondang dengan gelar tersebut. Seperti si buta, si pincang, si buta lagi pendek, si buta sebelah, si buntung maka diperbolehkan menyebutkan nama-nama tersebut sebagai identitas diri seseorang. Hukumnya haram jika digunakan untuk mencela dan menyebut kekurangan orang lain. Namun lebih baik jika tetap menggunakan kata yang baik sebagai panggilan, Allahu A’lam. (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Hal.400).



Washalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wattabi’in..

Tahun baru dan maulid Nabi serta 10 Kerusakan di Dalamnya

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ”

Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).”

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.

[Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]

http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3293-hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru.html


10 KERUSAKANYA

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.

Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan (’ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan (’ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.

Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
  1. Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
  2. Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
  3. Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
  1. Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
  2. Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
    Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »
Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[4]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” [5]
An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”[6]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).
Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [7]
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[8]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” [9]
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’).
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[10]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[11]
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”[12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[14] Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo’a yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[15]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[16] Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan kemaluan telah berzina. Ini berarti melakukan suatu yang haram.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[17]
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[18]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[19] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (Qs. Al Isro’: 26-27)
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[20]
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” [21]
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[22]
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (Qs. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[23]
Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.
Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan atas nikmat Allah di Pangukan-Sleman, 12 Muharram 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com

[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
[5] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.
[6] Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392.
[7] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[8] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
[9] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
[10] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[11] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
[12] Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[13] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
[14] HR. Muslim no. 1163
[15] HR. Bukhari no. 568
[16] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
[17] HR. Muslim no. 6925
[18] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah
[20] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
[21] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if  Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[22] Al Fawa’id, hal. 33
[23] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.